Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa Ini Divonis Sesuai Tuntutan JPU
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan Majelis Hakim.
Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada 26 September 2019.
Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy. Polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.
Selain Randy, perbuatan pelaku juga mengakibatkan seorang ibu hamil terluka saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK tahun 2019.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa AM tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.(antara/jpnn)
Brigadir Abdul Malik, terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius