Brigadir AD Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
jpnn.com, SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo, Jawa Timur Brigadir AD diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Keputusan itu dibuat Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang tidak menoleransi tindakan Brigadir AD.
"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat," kata AKBP Dwi seusai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pemecatan oknum polisi itu dilakukan demi menjaga muruah institusi.
"Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," ujarnya.
PTDH terhadap anggotanya itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.
Dia menyebut Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum, sehingga setiap anggota Korps Bhayangkara seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru berperilaku tidak baik.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut Brigadir AD dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran berat.
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara