Brigadir AD Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
jpnn.com, SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo, Jawa Timur Brigadir AD diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Keputusan itu dibuat Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang tidak menoleransi tindakan Brigadir AD.
"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat," kata AKBP Dwi seusai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pemecatan oknum polisi itu dilakukan demi menjaga muruah institusi.
"Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," ujarnya.
PTDH terhadap anggotanya itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.
Dia menyebut Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum, sehingga setiap anggota Korps Bhayangkara seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru berperilaku tidak baik.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut Brigadir AD dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran berat.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas