Brigadir AD Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
jpnn.com, SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo, Jawa Timur Brigadir AD diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Keputusan itu dibuat Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang tidak menoleransi tindakan Brigadir AD.
"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat," kata AKBP Dwi seusai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pemecatan oknum polisi itu dilakukan demi menjaga muruah institusi.
"Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," ujarnya.
PTDH terhadap anggotanya itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.
Dia menyebut Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum, sehingga setiap anggota Korps Bhayangkara seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru berperilaku tidak baik.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut Brigadir AD dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran berat.
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri