Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
Rabu, 26 Maret 2025 – 10:38 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (25/3) siang.
Kuasa hukum dari pelapor Amal Lutfiansyah mengungkapkan bahwa kliennya berinisial DJP yang merupakan ibu korban bayi 2 bulan merasa bersyukur atas penetapan tersangka ini.
"Klien kami bersyukur. Penyidik dari Polda Jateng harus benar-benar melakukan penindakan hukum yang seharusnya lebih keras ke dalam sebelum menegakkan hukum keluar," ujar Amal, Selasa (23/3) malam.
Dia menambahkan bahwa harapan utama keluarga korban adalah agar berkas perkara segera lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan, sehingga ada keputusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan.
Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA.
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong