Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
Rabu, 26 Maret 2025 – 10:38 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kondisi klien kami saat ini masih sedih, karena kehilangan anak. Kehilangan nyawa, apalagi anak sendiri, tentu tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa pun. Namun, setidaknya ada kelegaan dengan adanya kabar penetapan tersangka ini," ujarnya.
Amal juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian, dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah menangani kasus ini secara profesional.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengonfirmasi bahwa Brigadir Ade Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara selesai dilakukan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kombes Artanto, Selasa (25/3) malam.
Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA.
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong