Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
Rabu, 26 Maret 2025 – 10:38 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Setelah masa Patsus berakhir, tersangka akan segera dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," ujarnya.
Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini disangkakan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)
Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong