Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Upacara PTDH oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH kepada dua anggotanya, di halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (23/03/2021). Foto: ardi/palpos.id

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU TIMUR - Polres OKU Timur kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (23/3/2021).

Dalam upacara PTDH tersebut, dua anggota Polri berinisial Brigadir AG dan Briptu DK diberhentikan tidak dengan hormat.

Pelepasan baju seragam Polri terhadap kedua personel Polres OKU Timur itu dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK MH.

Dalam arahannya, Kapolres AKBP Dalizon mengatakan, pemberhentian Brigadir AG dan Briptu DK ini terpaksa dilakukan dan merupakan pil pahit.

“Kita cinta dan sayang kepada anggota, namun kita lebih cinta terhadap lembaga Polri. Kita harus menjaga nama baik Instansi Polri,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, jika perbuatan kedua anggota tersebut sudah tidak lagi untuk dipertahankan, sebab sudah lebih dari tiga kali melakukan perbuatan yang menyalahi peraturan.

“Di mata Polri perbuatannya sangat tidak layak lagi, karena yang bersangkutan sudah berkali-kali diberi peringatan dan hukuman bahkan diganjar dan diberi Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD),” tambah Kapolres.

Bahkan kedua anggota tersebut sudah dibina melalui program Kapolda Sumsel (Mang PDK Jero) agar pengguna narkoba di kepolisian dibina dan direhab untuk berhenti mengonsumsi narkoba, demi kebaikan personel itu sendiri maupun keluarga dan organisasi Polri.

Polres OKU Timur kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (23/3/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News