Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara

jpnn.com, SEMARANG - Seorang anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga membunuh bayi yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban berinisial DJP, 24, yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
Terduga pelaku adalah Brigadir AK yang berdinas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dugaan pembunuhan tersebut.
"Inggih (iya, red, sudah. Sumangga (silakan, red) ke Humas," kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3) sore.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto belum memberikan respons terkait kasus ini.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)
Bayi baru 2 bulan di Semarang dicekik Brigadir AK hingga tewas. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- Banjir Merendam Rel, Kereta Semarang-Surabaya Lumpuh Total
- BMKG: Hujan Masih Menguyur Semarang, Waspada Potensi Bencana
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat