Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng

jpnn.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kematian seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Terlapor dalam kasus ini ialah Brigadir AK, polisi yang berdinas di Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan telah menerima laporan dari DJ, ibu korban, yang melaporkan dugaan tindakan menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK," kata Kombes Artanto, Selasa (11/3).
Kejadian tragis ini bermula ketika DJ menitipkan anaknya di mobil Brigadir AK untuk berbelanja pada Minggu (2/3).
Namun, saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi bayinya tidak wajar, dan segera membawanya ke rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
Guna mengungkap penyebab kematian bayi tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berinisial Brigadir AK yang diduga pembunuh bayi usia 2 bulan diperiksa Propam Polda Jateng. Begini kejadiannya.
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Viral Truk Sampah di Semarang Rusak Parah, Muatan Berserakan di Jalan
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini