Brigadir AU Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, ACEH - Satu orang oknum anggota Polri berinisial AU di Kabupaten Aceh Barat, diberhentikan tidak hormat karena terbukti menggunakan sabu-sabu.
Dalam upacara pemberhentian tidak hormat tersebut, Rabu, Brigadir AU tidak hadir.
"Brigadir AU terbukti melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Propesi Polri," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor Kep/320/X/2009 tanggal 31 Oktober tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AU.
Sebelumnya, AU juga sudah menjalani pemeriksaan etik, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/05.A/XII/2008 Propam, tanggal 10 Desember 2019.
Dalam perkara ini, oknum polisi tersebut positif menggunakan zat methaphetamine yang terdapat dalam narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bobby juga menegaskan tetap akan menindak tegas apabila ada oknum Polri yang menggunakan narkotika, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (antara/jpnn)
Anak iis dahlia dapat jatah 10jt perbulan :
Dalam upacara pemecatan secara tidak hormat tersebut Brigadir AU tampak tidak hadir.
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Aiptu IMB dan Aipda INS Positif Sabu-Sabu
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- 3 Perwira Polda Papua Dipecat, Dua AKP dan Satu Ipda, Kapolda: Bukan Waktunya Neko-Neko
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat