Brigadir AY Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun, Lihat yang Dibawa Kombes Gidion

jpnn.com, BEKASI - Seorang personel Polres Metro Bekasi berinisial Brigadir AY mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu berdasarkan Skep Kapolda Metro Jaya Nomor : Kep/115/II/2022 tanggal 18 Pebruari 2021 atas nama Brigadir AY yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi mengatakan Brigadir AY mendapat PTDH karena terlibat kasus peredaran narkoba.
"Saat itu ada pengungkapan dilakukan oleh Sat Narkoba. Nah, anggota (Brigadir AY) ini terdeteksi sebagai bandar," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (15/3).
Selain itu, Polres Metro Bekasi juga memberikan penghargaan kepada 29 personel yang berprestasi.
Deddy menambahkan penghargaan diberikan kepada 29 personel yang berprestasi dalam menjalankan tugas.
"Ada yang pengungkapan kasus (kejahatan) di Cikarang Barat, soal penganiayaan sampai meninggalnya orang, kemudian di Tarumajaya yang pengungkapan curanmor," ujar Deddy. (cr1/jpnn)
Dari surat Kapolda Metro Jaya, Kombes Gidion memecat anak buahnya, Brigadir AY karena telah merusak citra Polri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim