Brigadir DY Dipecat Akibat Mencabuli Anak di Bawah Umur
jpnn.com, PONTIANAK - Brigadir DY, oknum anggota Satltantas Polres Pontianak dipecat dari dinas Polri.
Brigadir DY dipecat akibat mencabuli anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra menjelaskan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir DY, dilakukan pada Senin (22/11).
Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir DY.
Andi Herindra mengatakan pemberhentian terhadap personel Polresta Pontianak Kota itu sudah melalui proses cukup panjang.
“Sudah melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH,” kata Kombes Andi Herindra dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa (23/11).
Menurut Andi Herindra, Brigadir DY telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B, Pasal 10 Huruf F dan Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Juncto Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kombes Andi Herindra mengatakan tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apa lagi dengan proses PTDH.
Brigadir DY dipecat akibat tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada