Brigadir DY Dipecat Akibat Mencabuli Anak di Bawah Umur
“Namun, karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah konkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.
Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, Andi mengingatkan semua semua personel Polresta Pontianak untuk meminimalkan pelanggaran sekecil apa pun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir. Jangan sampai ada lagi anggota yang di-PTDH,” harap Andi.
Sebagai insan penegak hukum, kata dia, Polri dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, memberikan contoh yang baik.
“Bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.
Kasus dugaan pencabulan oleh DY berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas yang kemudian dibawa ke Pos Polisi.
Kemudian, korban dibawa ke hotel, dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih berstatus anak di bawah umur. (antara/jpnn)
Brigadir DY dipecat akibat tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Redaktur & Reporter : Boy
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada