Brigadir Eko dan Bripda Dori, Kalian Merusak Citra Polri
jpnn.com, PONTIANAK - Dua anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) merusak citra Polri karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Mereka dipecat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (7/12).
Kapolresta Pontianak Muhammad Nasir Anwar mengatakan, Eko sebelumnya bertugas di bagian operasional.
Eko dipecat karena terbukti terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) sebanyak enam kali.
Selain itu, Eko juga tercatat telah melakukan desersi atau meninggalkan kedinasannya tanpa keterangan selama 33 hari.
Sementara itu, Dori sebelumnya merupakan anggota Sat Shabara Polresta Pontianak.
Dia dipecat karena mencabuli anak di bawah umur. Dori juga melakukan desersi selama 141 hari.
Keduanya dianggap layak dijerat pasal 11, huruf C, dan Pasal 14 ayat 1 huruf A, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan Tidak Hormat.
Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) merusak citra Polri karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka