Brigadir Eko dan Bripda Dori Seenaknya Hancurkan Citra Polri
jpnn.com, PONTIANAK - Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) menghancurkan citra Polri karena melakukan perbuatan sangat tidak terpuji.
Dua mantan anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, itu terlibat kasus sangat memalukan.
Brigadir Eko yang sempat bertugas di bagian operasional terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) sebanyak enam kali.
Selain itu, dia juga melakukan desersi atau meninggalkan kedinasan tanpa keterangan selama 33 hari.
Sementara itu, kasus yang menjerat Bripda Dori justru lebih memalukan.
Dia terbukti mencabuli anak di bawah umur. Bripda Dori yang sempat menjadi anggota Sat Shabara Polresta Pontianak juga melakukan desersi selama 141 hari.
Polresta Pontianak pun akhirnya melakuka tindakan tegas dengan memecat Brigadir Eko dan Bripda Dori.
Keduanya dipecat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (7/12).
Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) menghancurkan citra Polri karena melakukan perbuatan sangat tidak terpuji.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT