Brigadir HW dan Briptu SDP, Kalian Merusak Citra Polri!
jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua anggota Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, merusak citra Polri karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Mereka adalah Brigadir HW dan Briptu SDP. Keduanya akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Wakapolres Balikpapan Kompol Andre Anas mengatakan, keputusan itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberantas narkoba.
Menurut Andre, Brigadir HW diberhentikan karena terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat 1 (b), Pasal 10 huruf (f), Pasal 11 Perkab 14/2011, dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sementara itu, Briptu SDP terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 Pertauran Kapolri 14/2011, dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003.
"Dua personel ini terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba," kata Andre sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (9/11).
Andres memastikan pemecatan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.
Menurut dia, pemecatan itu sudah melalui rapat serta sidang Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Polda Kaltim.
Dua anggota Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, merusak citra Polri karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT