Brigadir IA Terlibat Kasus Perselingkuhan, IPW Nilai Bukan Pelanggaran Berat

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus perselingkuhan yang menyeret Polri bukan termasuk pelanggaran berat.
Hal itu diungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons kasus perselingkuhan yang menyeret anggota Polresta Jambi, Brigadir IA.
"Pendapat IPW, selingkuh bukan pelanggaran berat," kata Sugeng kepada JPNN.com, Kamis (30/6).
Karena itu, menurut Sugeng, oknum polisi yang terlibat perselingkuhan hanya perlu disanksi kode etik.
"Ditindak sesuai disiplin dan kode etik dengan sanksi yang sesuai kesalahan. Tidak perlu dipecat," tutur Sugeng.
Kasus Brigadir IA terungkap setelah sang istri melaporkan dugaan perselingkuhan sang suami ke petugas Propam Polresta Jambi.
Konon, Brigadir IA digerebek oleh petugas bersama istrinya di sebuah indekos pada Kamis (23/6).
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus perselingkuhan yang menyeret Polri bukan termasuk pelanggaran berat.
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi