Brigadir IA Terlibat Kasus Perselingkuhan, IPW Nilai Bukan Pelanggaran Berat
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus perselingkuhan yang menyeret Polri bukan termasuk pelanggaran berat.
Hal itu diungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons kasus perselingkuhan yang menyeret anggota Polresta Jambi, Brigadir IA.
"Pendapat IPW, selingkuh bukan pelanggaran berat," kata Sugeng kepada JPNN.com, Kamis (30/6).
Karena itu, menurut Sugeng, oknum polisi yang terlibat perselingkuhan hanya perlu disanksi kode etik.
"Ditindak sesuai disiplin dan kode etik dengan sanksi yang sesuai kesalahan. Tidak perlu dipecat," tutur Sugeng.
Kasus Brigadir IA terungkap setelah sang istri melaporkan dugaan perselingkuhan sang suami ke petugas Propam Polresta Jambi.
Konon, Brigadir IA digerebek oleh petugas bersama istrinya di sebuah indekos pada Kamis (23/6).
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus perselingkuhan yang menyeret Polri bukan termasuk pelanggaran berat.
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini