Brigadir IA Terlibat Kasus Perselingkuhan, IPW Nilai Bukan Pelanggaran Berat
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus perselingkuhan yang menyeret Polri bukan termasuk pelanggaran berat.
Hal itu diungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons kasus perselingkuhan yang menyeret anggota Polresta Jambi, Brigadir IA.
"Pendapat IPW, selingkuh bukan pelanggaran berat," kata Sugeng kepada JPNN.com, Kamis (30/6).
Karena itu, menurut Sugeng, oknum polisi yang terlibat perselingkuhan hanya perlu disanksi kode etik.
"Ditindak sesuai disiplin dan kode etik dengan sanksi yang sesuai kesalahan. Tidak perlu dipecat," tutur Sugeng.
Kasus Brigadir IA terungkap setelah sang istri melaporkan dugaan perselingkuhan sang suami ke petugas Propam Polresta Jambi.
Konon, Brigadir IA digerebek oleh petugas bersama istrinya di sebuah indekos pada Kamis (23/6).
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus perselingkuhan yang menyeret Polri bukan termasuk pelanggaran berat.
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia
- Polri Diminta Cari Dalang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
- IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK
- Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK