Brigadir IR Tak Cuma Disanksi Demosi & Penundaan Naik Pangkat, Ada Hukuman Begini

Brigadir IR Tak Cuma Disanksi Demosi & Penundaan Naik Pangkat, Ada Hukuman Begini
Sidang KKEP oknum Polwan Ira Delvia Roza alias Brigadir IR di Bidpropam Polda Riau atas kasus penganiayaan. Foto: Dokumentasi Bidpropam Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Oknum Polwan Ira Delvia Roza alias Brigadir IR tidak cuma disanksi administrasi berupa demosi dan penundaan naik pangkat selama dua tahun.

Majelis sidang komisi kode etik profesi (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etik terhadap Brigadir IR yang berbuat tercela terhadap pacar adiknya, Riri Aprilia Kartin (27).

Putusan KKEP Brigadir IR dibacakan di ruang sidang Bidpropam Polda Riau pada Kamis (13/10) pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam sidang etik yang dipimpin Plh Kabid Propam Polda Riau AKBP Rusdel Firdaus, Brigadir IR dinyatakan bersalah karena menganiaya warga.

Oknum Polwan yang yang sebelumnya bertugas di BNNP Riau, kini dipindah ke Ps Banit Unit 1 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Riau.

Selain sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat masing-masing selama dua tahun, Brigadir IR juga harus melakukan tiga hal. Salah satunya harus minta maaf.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) dan secara tulisan ke pimpinan Polri," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan kepada JPNN.com.

Kombes Johanes menyebut Brigadir IR juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Oknum Polwan Brigadir IR tidak cuma disanksi demosi dan penundaan naik pangkat, tetapi juga dihukum secara etik setelah berbuat tercela terhadap pacar adiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News