Brigadir Irwan Diseret & Dipukul di Pondok Indah, Kombes Zulpan: Sakit di Ulu Hati
Keenam tersangka itu yakni inisial RP, JW, N, FA, BB, dan A.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Brigadir Irwan Lombu menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang tak dikenal (OTK) saat hendak membubarkan balap liar di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Insiden itu bermula saat korban bersama sang istri tengah melintas di daerah Pondok Indah menggunakan kendaraan roda empat.
Konon, kendaraan korban tak bisa melintas lantaran sekelompok orang yang tengah balap liar itu memberhentikan semua kendaraan dari Bundaran Pondok Indah menuju ke Arah Permata Hijau.
"Korban turun dari mobil dan melihat ada sekelompok orang tidak dikenal sedang melakukan balap liar," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa malam.
Lantas, Brigadir Irwan berinisiatif mengambil kunci motor salah satu peserta balap liar guna mencoba untuk membubarkan.
Tindakan korban itu lantas mendapat perlawanan dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus pengerooyokan yang dialami Brigadir Irwan Lombu di Pondok Indah.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso