Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin
Kamis, 15 Desember 2022 – 20:04 WIB

AKP Irfan Widyanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10), dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
“Itu (surat perintah, red) yang penting, penting sekali,” kata jaksa.
Namun, AKP Irfan mengaku tidak memiliki kewenangan soal surat perintah itu.
“Itu (surat perintah) kewenangan Kanit saya,” dalih AKP Irfan.
JPU kembali bertanya apakah ada surat perintah yang diterbitkan belakangan setelah AKP Irfan mengambil DVR CCTV.
“Adakah surat perintah? Ada (atau) tidak?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Irfan.
“Sampai hari ini ada surat perintah?” tanya jaksa.
“Tidak ada. Biasanya surat administrasi,” kata Irfan.
Jaksa penuntut umum atau JPU mencecar AKP Irfan Widyanto soal surat perintah atau sprin yang berisi penugasan tentang pengambilan rekaman CCTV Kompleks Polri.
BERITA TERKAIT
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya