Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin

Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin
AKP Irfan Widyanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10), dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Saat Irfan belum tuntas menjelaskan, majelis hakim menukasinya dengan pertanyaan.

“Yang ditanya ada surat perintah (atau) tidak?” tanya hakim.

“Tidak ada,” jawab polisi yang juga menyandang status terdakwa obstruction of justcice kematian Brigadir J itu.(cr3/jpnn.com)

Jaksa penuntut umum atau JPU mencecar AKP Irfan Widyanto soal surat perintah atau sprin yang berisi penugasan tentang pengambilan rekaman CCTV Kompleks Polri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News