Brigadir J Rugi, Putri Candrawathi Untung, Komnas HAM Kebablasan?
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar yang menyebut Putri Candrawathi mendapat hak istimewa.
Putri yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tidak ditahan.
Istri Ferdy Sambo itu hanya wajib lapor dua kali seminggu. Putri juga dicekal tidak boleh meninggalkan Indonesia.
"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).
"Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," kata Dedi.
Nama Putri terus menjadi sorotan lantaran setelah tak ditahan, perempuan yang tak melanjutkan kariernya sebagai dokter gigi itu juga kini kembali disebut sebagai korban pelecehan seksual.
Di awal kasus pembunuhan Brigadir J ini muncul, Putri memang diduga sebagai korban pelecehan seksual.
Namun, saat Bareskrim Polri mengambil kasus dugaan pelecehan itu dari Polda Metro Jaya, tak ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan pihak Putri.
Kesimpulan Komnas HAM dianggap merugikan Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral