Brigadir J Terkesan Menghindar, Ferdy Sambo Bilang Tak Lazim

Brigadir J Terkesan Menghindar, Ferdy Sambo Bilang Tak Lazim
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Ferdy Sambo merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo menyebut sikap mendiang Brigadir J yang menghindar ke taman saat dirinya tiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak lazim.

Ferdy Sambo sendiri ke rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022, tepatnya sebelum insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Semula Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan keberadaan Brigadir J Yosua, saat Ferdy Sambo masuk ke rumah dinas Duren Tiga.

Suami Putri Candrawathi itu menjawab tak melihat Brigadir J saat masuk ke dalam rumah.

Ferdy Sambo mengatakan dalam rekaman CCTV, ajudannya itu pergi ke taman.

"Kalau dari CCTV ini, dia (Brigadir J, red)  ke taman, karena mungkin tahu saya berhenti. Jadi, dia lari ke sana," kata Sambo di ruang sidang.

Alumnus Akpol 1994 itu mengatakan sikap yang ditunjukkan Brigadir J tersebut yang terkesan menghindar darinya dinilai tak wajar.

Ferdy Sambo hadir di rusang sidang sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News