Brigadir JO dan Bripda AS Dianggap Pengkhianat, IPW: Pecat!
jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh menilai tindakan Brigadir JO dan Bripda AS terindikasi menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) adalah pelanggaran berat.
Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu.
Dua oknum polisi yang dianggap pengkhianat oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti itu ditangkap tim Satgas Nemangkawi di Nabire.
Sugeng menyebut jika amunisi yang dijual itu milik Polri, maka itu dibeli pakai APBN. Oleh karena itu, Brigadir JO dan Bripda AS juga harus diproses hukum.
"Selain ditindak pelanggaran disiplinnya. Itu harus diproses pidana karena menjual amunisi," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (30/10) malam.
Dia menegaskan perbuatan kedua oknum anggota Polri itu perlu diusut hingga tuntas dan dijatuhi hukuman berat.
"Kalau cukup bukti, itu dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sugeng menegaskan.
Menurut Sugeng, penyidik juga perlu mendalami asal muasal amunisi yang dijual kedua oknum polisi itu kepada KKB.
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh menilai tindakan Brigadir JO dan Bripda AS pelanggaran berat sehingga pantas dipecat secara tidak hormat.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT