Brigadir KR Tembak Kepala Deki Susanto, Mabes Polri: Sudah Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan transaparan dalam menangani Brigadir KR, anggota Polres Solok Selatan yang menembak kepala Deki Susanto.
Menurut Argo, Brigadir KR yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal itu diproses secara pidana.
Sementara, kata Argo, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.
“Untuk Brigadir KR pelaku penembakan disanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar pada 31 Januari,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2).
Menurut jenderal polisi bintang dua ini, sekarang Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.
Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan, dan pengancaman.
Saat hendak ditangkap, Deki menyerang polisi dengan golok, sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban.
Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.
Polri memastikan memberi sanksi tegas kepada Brigadir KR yang menembak kepala Deki Susanto hingga tewas.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati