Brigadir KR Tembak Kepala Deki Susanto, Mabes Polri: Sudah Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan transaparan dalam menangani Brigadir KR, anggota Polres Solok Selatan yang menembak kepala Deki Susanto.
Menurut Argo, Brigadir KR yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal itu diproses secara pidana.
Sementara, kata Argo, lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.
“Untuk Brigadir KR pelaku penembakan disanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar pada 31 Januari,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2).
Menurut jenderal polisi bintang dua ini, sekarang Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.
Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan, dan pengancaman.
Saat hendak ditangkap, Deki menyerang polisi dengan golok, sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban.
Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.
Polri memastikan memberi sanksi tegas kepada Brigadir KR yang menembak kepala Deki Susanto hingga tewas.
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK