Brigadir Ngamuk Bawa Parang
jpnn.com - PALANGKA RAYA -- Sabtu dini hari (25/1) sekitar pukul 02.00 wib, jajaran Polres Palangka Raya kembali turun jalan. Kasat Reskrim Polres Palangka Raya dan jajarannya berhasil mengamankan seorang oknum anggota Unit Pengamanan Objek Vital(Pambovit) Polda Kalteng.
Ironisnya sang Brigadir berinisial ES itu, dibekuk di arena dadu gurak Jalan Yos Sudarso III karena mengamuk dan membawa parang.
Parahnya, ketika mengamuk saat razia Hari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) itu, ES masih berbaju dinas kepolisian. Sesaat setelah dibekuk ia digelandang ke Propam Polda Kalteng untuk diperiksa.
Sayangnya salah satu anggota Propam tidak mau memberikan komentar, karena pimpinan Kabid Propam tidak ada ditempat.
Di tempat berbeda di malam yang sama, tim gabungan Kepolisian Resort Palangka Raya juga mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu, Sabtu (25/1) dini hari.
Ketiga pemuda itu diketahui bernama Nido, Ricky Irawan dan Nomo, ditangkap di Jalan Adonis Samad. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti belasan bong, alat hisap sabu, botol minuman energi dan beberapa plastik klip.
Diduga kuat, para pemuda itu usai berpesta sabu. Selain itu, petugas juga menemukan catatan pembelian sebesar Rp 13 juta.
Hasil penangkapan itu bermula ketika petugas menyisiri Jalan Adonis Samad dalam giat tersebut. Petugas lalu melihat tiga pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Tidak jauh dari tempat mereka nongkrong, terdapat sebuah pondok yang sederhana.
PALANGKA RAYA -- Sabtu dini hari (25/1) sekitar pukul 02.00 wib, jajaran Polres Palangka Raya kembali turun jalan. Kasat Reskrim Polres Palangka
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil