Brigadir Ngamuk Bawa Parang
jpnn.com - PALANGKA RAYA -- Sabtu dini hari (25/1) sekitar pukul 02.00 wib, jajaran Polres Palangka Raya kembali turun jalan. Kasat Reskrim Polres Palangka Raya dan jajarannya berhasil mengamankan seorang oknum anggota Unit Pengamanan Objek Vital(Pambovit) Polda Kalteng.
Ironisnya sang Brigadir berinisial ES itu, dibekuk di arena dadu gurak Jalan Yos Sudarso III karena mengamuk dan membawa parang.
Parahnya, ketika mengamuk saat razia Hari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) itu, ES masih berbaju dinas kepolisian. Sesaat setelah dibekuk ia digelandang ke Propam Polda Kalteng untuk diperiksa.
Sayangnya salah satu anggota Propam tidak mau memberikan komentar, karena pimpinan Kabid Propam tidak ada ditempat.
Di tempat berbeda di malam yang sama, tim gabungan Kepolisian Resort Palangka Raya juga mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu, Sabtu (25/1) dini hari.
Ketiga pemuda itu diketahui bernama Nido, Ricky Irawan dan Nomo, ditangkap di Jalan Adonis Samad. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti belasan bong, alat hisap sabu, botol minuman energi dan beberapa plastik klip.
Diduga kuat, para pemuda itu usai berpesta sabu. Selain itu, petugas juga menemukan catatan pembelian sebesar Rp 13 juta.
Hasil penangkapan itu bermula ketika petugas menyisiri Jalan Adonis Samad dalam giat tersebut. Petugas lalu melihat tiga pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Tidak jauh dari tempat mereka nongkrong, terdapat sebuah pondok yang sederhana.
PALANGKA RAYA -- Sabtu dini hari (25/1) sekitar pukul 02.00 wib, jajaran Polres Palangka Raya kembali turun jalan. Kasat Reskrim Polres Palangka
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka