Brigadir Polisi Permadi Divonis 20 Tahun Penjara

Brigadir Polisi Permadi Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan di Temanggung menunduk mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung. Foto: ANTARA/Heru Suyitno

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, keluarga korban kehilangan tulang punggung," kata Ketua Majelis Hakim.

Selama di persidangan, terdakwa Permadi selalu menunduk. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu dan Novita juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Nurtafia yang menjalani persidangan setelah Permadi juga divonis 20 tahun penjara. Begitu juga dengan terdakwa Rizal dan Wiji Indarto masing-masing divonis 20 tahun penjara. Kemudian terdakwa Agus Setyo yang membantu kejahatan tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Kasus itu terungkap dari laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban karena Boen Siong tidak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosobo.

Pada kasus pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepakati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang.

Korban lantas dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE-2433-YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli hingga tewas.

Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. (antara/jpnn)

Majelis Hakim PN Temanggung memvonis Brigadir Polisi Permadi selama 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan bos tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News