Brigadir RDM Dipecat Tidak Dengan Hormat, Cuma Fotonya yang Ikut Upacara

Brigadir RDM telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sebelum diputuskan untuk diberhentikan dari kepolisian secara tidak dengan hormat, yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin sebanyak empat kali.
Sidang disiplin pertama di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019.
Sidang disiplin kedua dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019, kemudian sidang disiplin ketiga dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2020.
Lalu pada sidang keempat dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah ditetapkan hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan KGB (Kenaikan Gaji Berkala).
Terakhir sidang kode etik dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 dengan putusan rekomendasi PTDH.
Hal itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, resmi sudah Brigadir RDM untuk di PTDH.
Heri menambahkan, karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak empat kali, maka terhadap yang bersangkutan yakni Brigadir RDM layak mendapat rekomendasi untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Brigadir RDM dipecat tidak dengan hormat, Kombes Heri Wahyudi pun mengaku kecewa,
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Pesan Irjen Achmad Kartiko untuk Peserta Seleksi Calon Anggota Polri: Jangan Mempercayai Calo
- Desakan Reformasi Polri Menguat, Kapolri Listyo Sigit Disarankan Mundur
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri