Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus diselidiki Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tim Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, berbeda dengan yang disangkakan pada Bharada E.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (11/8/2022).
Andi mengatakan Brigadir Ricky telah diamankan dan ditahan di Rutan Bareskrim.
Sekadar diketahui, Bharada E dan Brigadir Ricky merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus diselidiki Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati