Brigadir RS Tak Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Brigadir RS yang foto bugilnya beredar setelah disebar oleh mantan pacar di media sosial tak bisa ditindak secara pidana.
"Polisi tersebut tidak bisa dipidana. Tapi justru pacarnya yang kena (pidana), menyebarkan barang-barang mesum," tegas Reza menjawab JPNN, Rabu (30/10) di Jakarta.
Alumnus Universtas Melbourne Australia, itu menilai secara etika memang Polwan tersebut salah dan kalaupun diberikan hukuman, maksimal hanya dikenai sanksi organisasi oleh atasannya.
Selain itu, karena foto bugil tersebut sudah beredar terlepas dari siapa yang menngunduhnya ke media sosial, publik bisa saja memberikan sanksi sosial terhadap RS yang dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagai Polwan yang baik.
Karena itu, alumni Fakultas Psikologi UGM itu juga mengingat agar Polwan lebih berhati-hati karena dia bisa saja mendapat perlakuan tidak senonoh dari siapapun.
Namun dalam kasus ini, Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu sependapat bahwa Brigadir adalah korban dari konspirasi hati sang mantan pacar. "Dia korban," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Brigadir RS yang foto bugilnya beredar setelah disebar oleh mantan pacar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan