Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
jpnn.com, MATARAM - Perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Brigadir TO, segera masuk persidangan.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana mengatakan penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kebutuhan registrasi di pengadilan menyusul langkah penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).
"Iya, Kamis (14/3) kemarin, tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan," kata Riana.
Terkait dengan keberadaan Brigadir TO, dia memastikan penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang berperkara.
"Penahanan lanjut di Rutan Polda NTB," ujarnya.
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya