Brigadir Yosua Sudah Tak Berdaya, Ferdy Sambo Menghampirinya untuk Mematikannya

Brigadir Yosua Sudah Tak Berdaya, Ferdy Sambo Menghampirinya untuk Mematikannya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo tidak hanya menjadi sosok yang didakwa merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo pula pelaku yang mengakhiri nyawa Yosua dengan sebuah tembakan untuk memastikan anak buahnya itu benar-benar mati.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Richard Eliezer Pudihang yang perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam surat dakwaan perkara Richard Eliezer diuraikan soal Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya itu menambah peluru dalam magasin Glock 17. 

Ferdy Sambo pula yang memerintahkan Richard menembak Yosua.

Pada persidangan itu JPU menyatakan Richard melesatkan tiga hingga empat tembakan ke tubuh Yosua yang sudah dalam posisi pasrah.

Tembakan dari senjata api Richard membuat Yosua terjatuh dan terkapar bersimbah darah. Peluru menimbulkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru.

 

Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Yosua dengan sebuah tembakan di kepala untuk memastikan anak buahnya itu benar-benar mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News