Brigitta Minta Pengawalan TNI, Habiburokhman: Enggak Ada Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut legislator Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut tidak menyalahi aturan ketika meminta pengamanan dari unsur TNI.
Habiburokhman menyinggung Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan anggota DPR memiliki hak protokoler.
"Secara garis besar, enggak ada masalah dengan permintaan tersebut," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Jumat (3/12).
Namun, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, TNI perlu melihat personel yang ada sebelum memberikan pengawal bagi Brigitta.
"Sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau (Brigitta, red), menurut saya diperbolehkan," ungkap dia.
Menurut Habiburokhman, sebagian besar anggota DPR memang tidak menerima pengawalan secara khusus.
Hanya saja, dia memahami kondisi Brigitta sehingga melayangkan permintaan dikawal TNI.
"Mungkin situasi dan kondisi Bu Brigitta membutuhkan," beber pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut legislator Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut tidak menyalahi aturan ketika meminta pengamanan dari unsur TNI.
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah