Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Alasan Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Ferdinand
jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat laporan masyarakat terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang diduga melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Sebab, kasus yang berawal dari cuitan Ferdinand pada akunnya di Twitter itu bisa berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Menurut Ramadhan, SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.
Adapun yang melaporkan Ferdinand adalah Ketua Umum KNPI Haris Pratama.
Dalam laporan itu, Ferdinand diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Pelapor berinisal HP, yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," beber Brigjen Ahmad.
Jenderal bintang satu ini menuturkan dalam pelaporan, Haris Pratama menyertakan barang bukti berupa bukti unggahan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.
Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan alasan polisi langsung memproses laporan terhadap Ferdinand
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar