Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Alasan Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Ferdinand

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat laporan masyarakat terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang diduga melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Sebab, kasus yang berawal dari cuitan Ferdinand pada akunnya di Twitter itu bisa berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Menurut Ramadhan, SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.
Adapun yang melaporkan Ferdinand adalah Ketua Umum KNPI Haris Pratama.
Dalam laporan itu, Ferdinand diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Pelapor berinisal HP, yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," beber Brigjen Ahmad.
Jenderal bintang satu ini menuturkan dalam pelaporan, Haris Pratama menyertakan barang bukti berupa bukti unggahan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.
Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan alasan polisi langsung memproses laporan terhadap Ferdinand
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi