Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Alasan Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Ferdinand

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat laporan masyarakat terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang diduga melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Sebab, kasus yang berawal dari cuitan Ferdinand pada akunnya di Twitter itu bisa berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Menurut Ramadhan, SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.
Adapun yang melaporkan Ferdinand adalah Ketua Umum KNPI Haris Pratama.
Dalam laporan itu, Ferdinand diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Pelapor berinisal HP, yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," beber Brigjen Ahmad.
Jenderal bintang satu ini menuturkan dalam pelaporan, Haris Pratama menyertakan barang bukti berupa bukti unggahan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.
Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan alasan polisi langsung memproses laporan terhadap Ferdinand
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati