Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Alasan Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Ferdinand
Rabu, 05 Januari 2022 – 23:32 WIB
![Brigjen Ahmad Ramadhan Beber Alasan Polisi Langsung Proses Laporan Terhadap Ferdinand](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/29/ferdinand-hutahaean-komentari-persoalan-habib-rizieq-foto-52.jpg)
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
Setelah laporan diterima, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," ujar Ramadhan.
Dalam laporan ini, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cuy/jpnn)
Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan alasan polisi langsung memproses laporan terhadap Ferdinand
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya