Brigjen Ahmad Ungkap Basis Penyidikan Bareskrim di Kasus Indra Kenz

Brigjen Ahmad Ungkap Basis Penyidikan Bareskrim di Kasus Indra Kenz
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan basis penyidikan pada kasus Indra Kenz.

Menurut dia, Bareskrim Polri menggunakan penyidikan berbasis ilmiah dalam menguak dugaan tindak pidana investasi bodong aplikasi Binomo oleh Indra Kenz, dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Baca Juga: Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung

Saat ini, lanjut dia, penyidik tengah melakukan uji laboratorium pada video milik afiliator Binomo tersebut.

“Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat oleh saudara IK,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2).

Brigjen Ahmad mengatakan penyidik telah menyita akun chanel YouTube milik “crazy rich” Medan tersebut dan semua video yang ada di dalamnya akan dipulihkan.

Tersangka Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai dari 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan pada Kamis (24/2) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan basis penyidikan pada kasus Indra Kenz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News