Brigjen Ahmad Ungkap Basis Penyidikan Bareskrim di Kasus Indra Kenz
Jumat, 25 Februari 2022 – 17:19 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun YouTube Indra Kenz, akun gmail tersangka, bukti transaksi deposit, flashdisc isi konten YouTube, ponsrl, dan rekening koran para korban.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan basis penyidikan pada kasus Indra Kenz.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar