Brigjen Andi Beri Informasi soal Jadwal Pemeriksaan Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy bakal diperiksa dalam kasus menghalang-halangi proses hukum atau obstrucution of justice dari penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (7/9) besok.
"Besok jadwal FS (Ferdy Sambo, red) diperiksa," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
"Pemeriksaan terkait perkara obstruction of justice," imbuhnya.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan empat orang lainnya.
Empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Porli menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi