Brigjen Andi Chandra As'aduddin jadi Pj Bupati, Junimart Girsang Beri Penegasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang merespons penunjukan Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Dia menegaskan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa pj bupati atau wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Berdasarkan regulasi tersebut, Junimart menegaskan perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj bupati atau wali kota," kata Junimart, Selasa (24/5).
Junimart juga menegaskan yang dilarang menjabat Pj bupati atau wali kota jika perwira TNI/Polri aktif bertugas dalam struktur organisasi TNI/Polri.
"Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan kepala daerah yang oleh sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah harus terlebih dahulu pensiun.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang merespons penunjukan Kabinda Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana