Brigjen Andi Chandra Jadi Pj. Bupati, Kang Saan Bilang Begini, Silakan Disimak
Hanya saja, pria kelahiran Jawa Barat itu meminta pemerintah membuat aturan turunan tentang penunjukan Pj. kepala daerah.
Toh, aturan itu sejalan dengan pertimbangan MK ketika memutus uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
"Jadi, tidak menimbulkan polemik seperti hari ini dan tidak menimbulkan salah persepsi seperti hari ini. Ini penting menurut saya panduan untuk dibuat secara penuh," ungkap Saan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin ditetapkan sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB)
"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai penjabat bupati," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Brigjen Chandra memang berstatus anggota TNI, tetapi ditugaskan di luar instansi induk.
Mahfud kemudian mengeklaim anggota TNI atau Polri yang tidak aktif secara fungsional di instansi induk bisa ditugaskan menjadi Pj Kepala Daerah.
"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkumham, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lainnya. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sdh lama dipekerjakan di BIN," kata mantan Menhan RI itu. (ast/jpnn)
Menurut Saan, pejabat TNI dan Polisi aktif bisa menjadi Pj. Kepala Daerah sepanjang tak bertugas di institusi induk.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel