Brigjen Andi Rian Beber Fakta di Balik Pelarian Buronan Adelin Lis, Ternyata..

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan data palsu yang digunakan burononan Adelin Lis untuk membuat paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Paspor tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai pelarian dan menghindari kejaran petugas hukum.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan para pihak didapati dua tindak pidana baru yang dilakukan Adelin Lis selama buron.
“Pertama menggunakan dokumen perjalanan (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan,” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Tindak pidana kedua yakni memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor.
“Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum itu secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c),” ujar Andi Rian.
Namun, untuk penanganan kasusnya tak akan ditangani Bareskrim melainkan pihak Ditjen Imigrasi.
“Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali,” kata Andi Rian
Penyidik Bareskrim telah mengusut kasus data palsu yang digunakan Adelin Lis selama menjadi buronan.
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat