Brigjen Andi Rian Beber Fakta di Balik Pelarian Buronan Adelin Lis, Ternyata..

Brigjen Andi Rian Beber Fakta di Balik Pelarian Buronan Adelin Lis, Ternyata..
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan data palsu yang digunakan burononan Adelin Lis untuk membuat paspor dengan nama Hendro Leonardi.

Paspor tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai pelarian dan menghindari kejaran petugas hukum.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan para pihak didapati dua tindak pidana baru yang dilakukan Adelin Lis selama buron. 

“Pertama menggunakan dokumen perjalanan (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan,” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).

Tindak pidana kedua yakni memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor.

“Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum itu secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c),” ujar Andi Rian. 

Namun, untuk penanganan kasusnya tak akan ditangani Bareskrim melainkan pihak Ditjen Imigrasi

“Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali,” kata Andi Rian 

Penyidik Bareskrim telah mengusut kasus data palsu yang digunakan Adelin Lis selama menjadi buronan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News