Brigjen Andi Rian Tegaskan 3 Oknum Polisi tidak Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece
Senin, 04 Oktober 2021 – 18:34 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kelalaian itu.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," ujar Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, ketiga anggota Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan tiga anggota polisi tidak terlibat dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini