Brigjen Andi Sebut Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor di kasus hasil swab test RS Ummi Bogor, Senin (4/1).
Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya karena dia ditahan atas kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Habib Rizieq diperiksa dengan status saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka.
“Iya (kemungkinan jadi tersangka),” kata Andi kepada JPNN, Senin.
Ketika disinggung kapan penetapan ini akan dilakukan, Andi belum mau memerinci.
Dia hanya menyebut penyidik fokus pada pemeriksan saksi dan bukti-bukti.
“Penyidik sedang fokus pemeriksan saksi-saksi, nanti akan disampaikan,” imbuh dia.
Bareskrim Polri menegaskan Habib Rizieq Shihab berpotensi kembali menjadi tersangka. Kali ini untuk kasus hasil swab test yang dilakukan RS Ummi Bogor.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman