Brigjen Andi Ungkap Kesalahan Menantu Habib Rizieq, Ternyata Ini yang Membuatnya jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Salah satunya adalah menantu Habib Rizieq Shihab bernama Muhammad Hanif Alatas.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, peran dari Hanif karena tertutup kepada Satgas Covid-19 soal hasil uji swab Habib Rizieq.
"Dia turut membantu Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Dia membantu kasus, pokoknya menghalangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular,” kata Andi ketika dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, Hanif berada di RS Ummi Bogor mendampingi Habib Rizieq. Dia juga tahu bahwa hasil swab Habib Rizieq positif Covid-19.
“Dia mengakui ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas, kan korbannya gugus tugas,” tegas Andi.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Adapun peran Andi Tatat juga tidak kooperatif kepada Satgas Covid-19.
“Dia penanggung jawab di situ. RS Ummi itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap satgas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan,” tambah Andi Rian.
Bareskrim membeberkan peran dari menantu Habib Rizieq Shihab bernama Muhammad Hanif Alatas dalam kasus hasil swab di RS Ummi Bogor.
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab
- Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Heikal Safar Jaga Tali Silaturahmi