Brigjen Andi Ungkap Kesalahan Menantu Habib Rizieq, Ternyata Ini yang Membuatnya jadi Tersangka
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tandas Andi. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim membeberkan peran dari menantu Habib Rizieq Shihab bernama Muhammad Hanif Alatas dalam kasus hasil swab di RS Ummi Bogor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab