Brigjen Awi Tantang Pihak yang Keberatan dengan Penangkapan Ustaz Maaher
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan penangkapan Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur.
Ustaz Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).
Penegasakan itu disampaikan Brigjen Awi menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut penangkapan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher ada kejanggalan dan diskriminasi.
Brigjen Awi justru menantang pihak yang berkeberatan dengan penangkapan Ustaz Maaher untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.
Awi menambahkan, proses penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
"Enggak ada (perlawanan)," pungkas Brigjen Awi.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjawab tuduhan diskriminasi atas penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada