Brigjen Awi Tantang Pihak yang Keberatan dengan Penangkapan Ustaz Maaher

Brigjen Awi Tantang Pihak yang Keberatan dengan Penangkapan Ustaz Maaher
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: Ricardo

Soni alias Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Tersangka Ustaz Maaher sendiri sampai Kamis malam masih menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya untuk keputusan penahanan baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Saat menangkap Ustaz Maaher, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merk Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjawab tuduhan diskriminasi atas penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News