Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Bareskrim tengah memeriksa tersangka kasus penghinaan terhadap TNI bernama Robertus Robet pada Kamis (7/3).
Setelah menjalani pemeriksaan, Robet yang merupakan dosen di Universitas Negeri Jakarta itu bakal dipulangkan.
“Selesai diperiksa nanti akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah dua tahun," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Sementara itu, kuasa hukum Robet, Yati Andriyani mengatakan kliennya telah selesai melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, untuk bisa pulang, Robet harus menunggu 1x24 jam setelah penangkapan pada Rabu (6/3) kemarin.
(Bacalah: Menko Luhut Pastikan Revisi UU TNI Hanya Terkait Kemaritiman)
“Belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dengan 1 x 24 jam," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara. (cuy/jpnn)
Bareskrim menangkap aktivitis sekaligus dosen UNJ Robertus Robet yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet