Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Bareskrim tengah memeriksa tersangka kasus penghinaan terhadap TNI bernama Robertus Robet pada Kamis (7/3).
Setelah menjalani pemeriksaan, Robet yang merupakan dosen di Universitas Negeri Jakarta itu bakal dipulangkan.
“Selesai diperiksa nanti akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah dua tahun," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Sementara itu, kuasa hukum Robet, Yati Andriyani mengatakan kliennya telah selesai melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, untuk bisa pulang, Robet harus menunggu 1x24 jam setelah penangkapan pada Rabu (6/3) kemarin.
(Bacalah: Menko Luhut Pastikan Revisi UU TNI Hanya Terkait Kemaritiman)
“Belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dengan 1 x 24 jam," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara. (cuy/jpnn)
Bareskrim menangkap aktivitis sekaligus dosen UNJ Robertus Robet yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
- Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
- Haidar Alwi Menilai Pro-Kontra Akan Lahirkan Bentuk Terbaik Revisi UU TNI dan Polri
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis Dianggap Kemunduran Reformasi
- Revisi UU TNI & Polemik Prajurit Aktif di Jabatan Publik; Antara Kekhawatiran dan Aturan