Brigjen Dedi Sebut Mustofa Nahrawardaya Kreator & Buzzer Hoaks soal Rusuh 21-22 Mei
Selasa, 28 Mei 2019 – 16:08 WIB

Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa
Dedi menambahkan, polisi masih terus mendalami perbuatan Mustofa. Kini mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan (Mustafa Nahrawardaya) dijerat dengan Pasal 45 huruf A juncto Pasal 28 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dedi.(mg10/jpnn)
Mabes Polri mengungkap keterkaitan pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya dengan hoaks seputar kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik