Brigjen Didik jadi Saksi untuk Terdakwa Korupsi Proyek Simulator

Brigjen Didik jadi Saksi untuk Terdakwa Korupsi Proyek Simulator
Brigjen Didik jadi Saksi untuk Terdakwa Korupsi Proyek Simulator

jpnn.com - JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo terkait kasus proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas  dengan terdakwa Budi Susanto pada Selasa (29/10).

Selain itu juga dihadirkan saksi mantan Sekretaris Pribadi Irjen Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati alias Erna dan Dino seorang pegawai BNI.

"Saksinya Brijen Didik Purnomo yang dulu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di proyek itu," ujar kuasa hukum Budi, Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa.

Pada persidangan ini juga akan dihadirkan saksi kunci kasus korupsi tersebut yaitu Direktur Utama PT ITI, Sukotjo S Bambang yang juga menjadi rekanan PT CMMA, milik terdakwa Budi Susanto.

Menurut kuasa hukum Sukotjo, Erick Samuel Paat, kliennya akan membongkar semua yang diketahuinya dalam proyek itu, termasuk proyek lain di Korlantas dalam persidangan Budi.

"Akan disampaikan juga dugaan korupsi plat nomor sekitar Rp1, 5 triliun," kata Erick saat dihubungi terpisah.(flo/jpnn)


JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo terkait kasus proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News