Brigjen Didik jadi Saksi untuk Terdakwa Korupsi Proyek Simulator
jpnn.com - JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo terkait kasus proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas dengan terdakwa Budi Susanto pada Selasa (29/10).
Selain itu juga dihadirkan saksi mantan Sekretaris Pribadi Irjen Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati alias Erna dan Dino seorang pegawai BNI.
"Saksinya Brijen Didik Purnomo yang dulu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di proyek itu," ujar kuasa hukum Budi, Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa.
Pada persidangan ini juga akan dihadirkan saksi kunci kasus korupsi tersebut yaitu Direktur Utama PT ITI, Sukotjo S Bambang yang juga menjadi rekanan PT CMMA, milik terdakwa Budi Susanto.
Menurut kuasa hukum Sukotjo, Erick Samuel Paat, kliennya akan membongkar semua yang diketahuinya dalam proyek itu, termasuk proyek lain di Korlantas dalam persidangan Budi.
"Akan disampaikan juga dugaan korupsi plat nomor sekitar Rp1, 5 triliun," kata Erick saat dihubungi terpisah.(flo/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo terkait kasus proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini