Brigjen Didik Purnomo Bakal jadi Tersangka Simulator
Rabu, 01 Agustus 2012 – 20:40 WIB
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK secara resmi baru menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka. Mantan Kakorlantas itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189 miliar.
Gubernur Akpol Semarang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan satu jenderal lagi dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya